Apa itu NUPTK
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.Manfaat NUPTK
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Memiliki NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.Persyaratan mendapatkan NUPTK
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Cara pengajuan NUPTK
Kuisioner yang telah diisi belum dinyatakan syah apabila belum dilegalisasi oleh Kepala Sekolah berupa stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat Propinsi dalam bentuk SIM NUPTK, kemudian mengajukan data ke Pusat atau Setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM NUPTKDimana Proses Penerbitan NUPTK
Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagian Perencanaan ( Bagren ) Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali data yang dikirim tersebut sebelum diterbitkan Nomor Unik PTK.Bagaimana pendistribusian data NUPTK
NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masingBagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional
Hubungi Operator SIM-NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah ,SK Tugas ,dll untuk mempercepat proses perbaikan data.Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi
Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak mengakibatkan NUPTK yang bersangkutan akan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetap seperti semula. Namun untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :1. Apabila Mutasi ke Instansi lain yang masih dalam satu Kabupaten/Kota
- PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK.
2. Apabila Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupaten/Kota pada Provinsi yang sama dan atau berbeda
- PTK yang bersangkutan melapor ke Operator SIM-NUPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal , ( apabila diperlukan dengan menunjukkan bukti otentik berupa SK Tugas terbaru/mutasi nya ), kemudian meminta cetak profile melalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta Nomor Unik PTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta split/pecah database PTK yang bersangkutan untuk di muat dalam CD.
- PTK yang bersangkutan melapor kepada Operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan menunjukkan bukti otentik berupa surat keterangan bertugas dari instansi tempat bertugas yang baru.
- Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan import data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan ,( apabila keadaan mendesak atau tidak memungkinkan Petugas/Operator NUPTK dapat melakukan REPLACE ID dengan cara entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan” ).
Status Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK
NUPTK dapat dibatalkan atau ditunda penerbitan Nomor Unik PTK nya apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:- PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
- PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
- PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya penting dan wajib untuk diisi ( Tempat Tugas, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Alamat, Riwayat Pendidikan dan Data Keluarga).
Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif Operator NUPTK Pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari Operator Tingkat Provinsi (LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar