Salam Edukasi untuk kita semua.......
Berikut ini Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran atau Pencairan Tunjagan Profesi Guru (TPG) atau
Tunjangan Sertifikasi Guru berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (Link download permendikbud No. 17 Tahun 2016
tersedia diakhir tulisan ini)
A. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru pegawai
negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut.
1. guru PNSD yang
mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2. pengawas PNSD yang
melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. memiliki satu atau
lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG)
yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya
memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih
sertifikat pendidik.
4. memiliki Surat
Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
5. bertugas pada satuan
pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan
sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
mulai tahun pelajaran 2016/2017.
6. guru yang mendapat
tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya
dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
7. beban kerja guru dan
pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan
belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006
adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. beban kerja guru
adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk
mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9. ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a. mengajar pada
rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester
pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran
2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK
tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi
kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan
Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester
Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
b. mendapat tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau
TIK/KKPI; -
c. Mendapat tugas
tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor
untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d. mendapat tugas
tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan
puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) untuk jumlah wakil
kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi
jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala
satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil
kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi
jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4
(empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e. mendapat tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala
laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi,
kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan,
laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. kepala satuan
pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK
yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
g. kepala satuan
pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan
prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala
laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat
mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau
program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h. bertugas sebagai guru
Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima
puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu
paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
i. bertugas sebagai guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di
sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j. bertugas sebagai guru
pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
k. bertugas sebagai guru
pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; l.
bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi
persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan),
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak
berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, agar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus
melakukan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1) mengajar mata
pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2) menjadi tutor Paket A,
B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan;
3) menjadi guru bina pada
sekolah terbuka;
4) menjadi guru pamong
pada sekolah terbuka;
5) membina kegiatan
ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6) melaksanakan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7) mengelola Taman Bacaan
Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8) menjadi Pengelola
Kegiatan Keagamaan;
9) mengelola Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10) menjadi guru inti/instruktur/
pemandu pada KKG/MGMP;
11) membina kegiatan
mandiri terstruktur bagi peserta didik;
12) membina kegiatan lain
yang terkait dengan pendidikan masyarakat, misalnya kursus kecantikan, masak, memotong
rambut, menjahit, dsb.
l. Bukti dokumen atau
pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
m. bertugas sebagai guru
yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1) guru yang bertugas di
sekolah Indonesia di luar negeri;
2) guru yang ditugaskan
menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n. bagi guru produktif
yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya
khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan
usulan dinas pendidikan setempat.
o. guru produktif yang
berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ memiliki keterampilan atau budaya khas
daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu)
orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
p. belum pensiun dan
memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada
tahun sebelumnya. 12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
q. tidak terikat sebagai
tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
r. tidak merangkap
jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
s. dalam pelaksanaan
peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan
dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011,
158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi
dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata
pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang
Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh
Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal
2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi
persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV
Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas
pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas)
kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
t. nomor kode dan nama
bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.
u. masa kerja kepala
sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
v. bagi guru yang sudah
memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri
sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok
golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga
- 14 - tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry
over).
w. bagi pengawas sekolah,
baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran
maupun pengawas BK, berhak mendapatkan Tunjangan Profesi apabila:
1) memenuhi jumlah
minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk
jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK.
Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada
satuan pendidikan binaannya.
2) memenuhi jumlah
minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60
(enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk
satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi
hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan
minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
3) apabila Pengawas tidak
dapat memenuhi beban kerja sebagaimana huruf a atau b, pengawas dapat memenuhi
jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
4) pengawas sekolah yang
bertugas di daerah khusus :
a) memenuhi jumlah
minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15
(lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
b) memenuhi jumlah
minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15
(lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas
tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru
pada sekolah binaannya.
5) khusus pengawas
bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh)
guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di daerah
tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK dapat memantau 8 (delapan)
standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
6) guru yang menjadi
binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan
pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
x. masa kerja pengawas
dihitung sejak diangkat menjadi pengawas sekolah.
y. bagi satuan pendidikan
yang menggunakan kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat)
jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 22. beban kerja bagi guru pada
satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013 diatur sebagai berikut :
1) guru kelas/guru mata
pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal
telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan
beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru
yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler
wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
a) Jumlah rombel 1 – 6 =
1 pembina pramuka;
b) Jumlah rombel 7 – 12 =
2 pembina pramuka;
c) Jumlah rombel 13 – 18
= 3 pembina pramuka;
d) umlah rombel > 18 =
4 pembina pramuka.
2) bagi guru SMK dan SMA
yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat
pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk
kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada
satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
3) jenis dan sertifikat
pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
a) guru SMP yang
bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di
SMP;
b) guru paket kejuruan
SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya
dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang
diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
c) guru Fisika, Kimia,
Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan
di SMA;
d) guru SMK yang
bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai
dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa,
budidaya, dan pengolahan);
e) guru paket keahlian
yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata
pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK
f) guru kewirausahaan di
SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
g) guru yang mengajar
rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya
dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang
dibinanya.
h) satuan
pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai
mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal
paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang
meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana
termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan
lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
i) bertugas
sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi
satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang
dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
j) bagi
guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta
didik.
k) bagi
guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua program
keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi
24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit
80 (delapan puluh) peserta didik.
l) bagi
satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang menggunakan kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan
penjasorkes.
m) bagi
satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
B. Persyaratan
Administrasi
Bagi guru yang
dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri
tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. surat keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan,
antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya
menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan
dan Pemerataan Guru PNS;
2. surat keterangan
pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat
mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
C. Mekanisme Penerbitan
Surat Keputusan Tunjangan Profesi Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi
(SKTP) dilakukan dengan 2 (dua) cara:
1. digital, yaitu
menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK dari Dapodik setelah
data valid menurut system;
2. manual, apabila
terjadi kesulitan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon
penerima Tunjangan Profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada
Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP- nya.
Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan,
maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaporkan perubahan tersebut ke
direktorat terkait Ditjen GTK.
D. Pembayaran Tunjangan
Profesi Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi PNSD sebagai berikut:
1. Umum
a. Direktorat terkait
pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap
dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan
Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk
semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan);
b. SKTP yang diterbitkan
akan disampaikan oleh direktorat terkait ke provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTUN;
c. apabila ada perubahan
data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima tunjangan
profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun
berjalan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
d. guru memiliki hasil
penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru;
e. hasil penilaian
kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk
pembayaran Tunjangan Profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru
yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya. Tunjangan Profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan
dengan hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” pada tahun sebelumnya:
1) untuk jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pengawas sekolah memverifikasi hasil
penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, hasil PKG dientri
ke dalam aplikasi SIMPKG, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
2) untuk jenjang
pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil penilaian kinerja guru diverifikasi
oleh pengawas sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
f. guru yang memenuhi
seluruh persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi guru
dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru;
g. bagi guru yang
mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola
pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam (14
hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas
pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya tetap dibayarkan;
h. dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verfikasi bukti
fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh
kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang
melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan
kurikulum 2006 pada semester 2 (dua) tahun pelajaran 2014/2015;
i. selama liburan
berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi;
j. dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran
setiap triwulan kepada:
1) direktorat terkait
pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan
format yang sudah ditetapkan yang mencantumkan nama penerima dan nominal
Tunjangan Profesi;
2) direktorat jenderal
perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan dengan format yang sudah ditentukan
untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun
anggaran berikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).
k. dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau
penyaluran Tunjangan Profesi per triwulan sebagaimana berikut:
1) laporan triwulan I
paling lambat akhir bulan April 2016;
2) laporan triwulan II
paling lambat akhir bulan Juli 2016;
3) laporan triwulan III
paling lambat akhir bulan Oktober 2016;
4) laporan triwulan IV
paling lambat akhir bulan Desember 2016.
l. Tunjangan Profesi
disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP dan memenuhi
persyaratan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; m. pelaksanaan penyaluran tunjangan dan perencanaan
anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
1) apabila terjadi
kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan
diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Tunjangan Profesi
dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK;
3) apabila terjadi
perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan,
antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan
antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru
PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka Tunjangan Profesi bagi guru PNSD
dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran
berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam
per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang
bersangkutan akan disesuaikan pada SK Tunjangan Profesi tahun berikutnya;
4) apabila terjadi mutasi
guru PNSD menjadi pejabat struktural, jabatan fungsional selain pengawas satuan
pendidikan, meninggal dunia atau karena pensiun, maka Tunjangan Profesi guru
PNSD tersebut akan dihentikan bulan berjalan.
5) Data Pokok Pendidikan
(Dapodik)
a) Direktorat Jenderal
GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi lulusan tahun 2007
sampai dengan 2014 maupun lulusan tahun 2015 (beban mengajar 24 jam, rasio
siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP
diterbitkan.
b) Guru wajib mengecek
kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan
laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id.
c) Bagi guru yang SK nya
belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi
persyaratan tersebut melalui operator sekolah paling lambat bulan Juni untuk
semester pertama dan bulan November untuk semester ke dua.
6) Manual Mengingat
kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital,
diperlukan pemberkasan secara manual. Bagi guru jenjang dikdas dan dikmen yang
menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) atau sekolah
di bawah naungan binaan Kementerian lain harus sesuai dengan sertifikat
pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat
keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan
pendidikan yang disahkan oleh kantor Kementerian terkait sesuai kewenangannya
dan diketahui oleh dinas pendidikan terkait. Surat keterangan, sertifikat
pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat terkait pada Ditjen
GTK.
7) Mutasi guru dari
kementerian lain guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian
pendidikan dan kebudayaan, jika mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian
pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan kabupaten/kota harus
menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
8) Tunjangan Profesi
kurang bayar Tunjangan Profesi kurang bayar bagi Guru PNSD dapat dibayarkan
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) memiliki SKTP pada tahun
dimana terjadi kurang bayar;
b) mendapat surat
rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Pengawas
Internal Daerah;
c) memiliki SKTP Kurang
Bayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud;
d) kurang bayar
tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan
oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat
mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan.
E. Pembatalan dan
Penghentian Pembayaran
1. Pembatalan Pembayaran
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a. terbukti memperoleh
kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum;
b. menerima lebih dari
satu Tunjangan Profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda
maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan
kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi lainnya yang tidak sah wajib
dikembalikan ke kas daerah. Penerima Tunjangan Profesi wajib mengembalikan
Tunjangan Profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tunjangan
Profesi ke kas daerah melalui rekening kas daerah dengan menggunakan SSBP
(Surat Setor Bukan Pajak).
2. Penghentian Pembayaran
Pemberian Tunjangan Profesi guru dihentikan apabila guru penerima Tunjangan
Profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. tidak bertugas lagi
sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
d. sedang mengikuti tugas
belajar;
e. tidak mengampu mata
pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali
bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan
dan pemerataan guru PNS;
f. memiliki jabatan
rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mutasi menjadi pejabat
struktural atau fungsional lainnya;
h. melakukan tindakan
melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
i. dengan alasan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut di atas
dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
F. Perubahan Data
Individu Penerima Tunjangan
Perubahan data
individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data
individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan
data penerima Tunjangan Profesi setiap bulan. Jika ditemukan perubahan data
individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau
berkurang), maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal
GTK - 26 - pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat terkait
selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan selisih pembayaran akibat
perubahan tersebut akan diberlakukan pada tahun berikutnya.
G. Pengendalian, Pengawasan,
dan Pelaporan Retur
1. pengendalian kegiatan
pengendalian pembayaran Tunjangan Profesi ini dilakukan melalui:
a. pelaksanaan bimbingan
teknis program penyaluran Tunjangan Profesi oleh pusat kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. pemantauan dan
evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait;
c. penyelesaian masalah
secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses
pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi;
d. rekonsiliasi data
penerima Tunjangan Profesi dengan instansi terkait.
2. pengawasan pengawasan
dilakukan secara internal dan eksternal oleh apparat fungsional terhadap proses
penyaluran Tunjangan Profesi. Pengawas dimaksud meliputi :
a. pengawasan internal,
antara lain Inspektorat Jenderal pusat dan daerah;
b. pengawasan eksternal,
antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
3. Laporan retur dan SSBP
(Surat Setor Bukan Pajak) dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya, pada waktu melakukan verifikasi keabsahan data dan hasil
PK guru sekaligus menanyakan ada tidaknya retur atas nama guru yang bersangkutan
dan bukti SSBP apabila yang bersangkutan melakukan transaksi pengembalian.